Foto: BAZNAS

BAZNAS Pati Perluas Jangkauan, Survei 4 Lokasi Calon Penerima Bantuan Bedah Rumah di Desa Godo Kecamatan Winong

27/04/2026 | Tim Humas Baznas Pati BAZNAS

Pati - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pati terus berkomitmen menurunkan angka Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah Kabupaten Pati. Pada hari ini, tim survei BAZNAS Pati didampingi perangkat desa setempat melaksanakan peninjauan lapangan di empat titik lokasi pengajuan bantuan yang berada di Desa Godo, Kecamatan Winong.

Kegiatan survei maraton ini dilakukan untuk memverifikasi kelayakan teknis dan administratif dari empat rumah warga yang telah diusulkan. Peninjauan mencakup pengecekan struktur bangunan, kondisi atap, sanitasi, serta status kepemilikan tanah.

Verifikasi Faktual di Lapangan

Tim BAZNAS Pati melihat secara langsung kondisi bangunan yang rata-rata mengalami kerusakan pada bagian atap dan dinding. Survei di empat titik berbeda ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang bersumber dari dana zakat, infak, dan sedekah masyarakat ini benar-benar diterima oleh warga yang masuk dalam kategori asnaf dan sangat membutuhkan bantuan renovasi mendesak.

"Kami melakukan survei ke empat lokasi di Desa Godo ini agar mendapatkan gambaran utuh mengenai tingkat kerusakan masing-masing rumah. Prioritas kami adalah keamanan penghuninya, terutama jika kondisi bangunan sudah dianggap membahayakan," ujar perwakilan tim survei di lokasi.

Sinergi Pemerintah Desa Godo

Pemerintah Desa Godo menyambut baik langkah cepat BAZNAS Pati dalam merespons usulan warga. Kerja sama antara desa dan BAZNAS sangat krusial dalam proses pendataan agar tidak ada warga yang berhak namun terlewat dari program bantuan ini.

Diharapkan setelah proses verifikasi ini selesai, tahap pembangunan atau penyaluran dana stimulan dapat segera dilaksanakan secara bertahap. Program ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BAZNAS Pati dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui hunian yang sehat dan layak.

KABUPATEN PATI

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12